Berikanlah maskawin mahar kepada perempuan (yang kau nikahi) sebagai pemberian dengan penuh karelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (An-Nisaa’:4)
Welcome
situsku
sholat jamaah
Model : sholat jamaah
Ukuran: 12R (30x40)
saran ukuran : 16R (40X50)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar